Demi Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik, Ombudsman RI Dorong Pembentukan PPID di Desa

oleh -35 views
Dua pejabat Ombudsman RI Perwakilan Jateng mengunjungi Pemdes Sigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara belum lama ini.(foto:istimewa)

beritaplatk, Jepara- Untuk mendorong dan monitoring keterbukaan informasi publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah intensif bersosialisasi di tingkat daerah.

Sosialisasi kali ini dilakukan Ombudsman RI, dengan mengunjungi kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Sigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara belum lama ini.

Pihak Ombudsman melihat belum terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) di Pemdes Sigede. Padahal, fungsi PPID adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

“Karena itu, Ombudsman mendorong pihak kecamatan, agar pemerintah tingkat desa menerapkan Peraturan Komisi Informasi Publik nomer 1 tahun 2018 tentang standar informasi di tingkat desa,” ujar Ahmed, salah seorang perwakilan pejabat Ombudsman RI Jateng kepada wartawan.

Kedatangan Ombudsman RI Jateng ke Desa Sigede, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait lemahnya pelayanan publik oleh aparat desa setempat.

Ahmed mengakui, lemahnya PPID tingkat des selama ini, karena belum dibentuknya Undang-undang PPID.(**)

Baca Juga:  Kunjungi Kampung Samin Blora, Ganjar Resmikan Proyek Menara Air dan Bagikan KIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *