Pemkab Kudus Bernafas Lega, APBD Perubahan Kudus Ditetapkan dengan Perkad

oleh -2 views
Bupati Kudus Hartopo

Beritaplatk, Kudus- Pemkab Kudus tampaknya bisa bernafas lega. Sebab APBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun 2021, bisa ditetapkan melalui Peraturan kepala Daerah (Perkada).

Keputusan itu menyusul hasil konsultasi Bupati Kudus bersama TAPD ke Kementerian Dalam Negeri, sebagai buntut keterlambatan pengesahan APBD P 2021.

Bupati Kudus Hartopo menyampaikan bahwa APBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun 2021, harus ditetapkan melalui Peraturan kepala Daerah (Perkada).

“Kemarin kami menghadap dan hasilnya boleh dijalankan dengan peraturan kepala daerah atau penjabaran menurut bupati, dengan penetapan APBD P melalui Perkada, praktis tak semua program kegiatan yang sudah dihasilkan dalam pembahasan bisa dijalankan semua,” kata Bupati Hartopo, Kamis (11/11) yang dikutip suarabaru.

Karena itu, Pemkab Kudus akan menjalankan program-program yang dinilai masuk dalam skala prioritas. Beberapa diantaranya, adalah program BLT bagi buruh rokok, pembayaran gaji tenaga outsourcing hingga pembayaran tagihan LPJU.

“Nah yang terpenting itu untuk BLT buruh rokok jelas, pembayaran gaji outsourcing juga, serta membayar tagihan listrik ke PLN,” katanya.

Khusus untuk BLT buruh rokok, kata Hartopo, dipastikan bisa segera dicairkan. Pemkab Kudus sendiri, mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh rokok pada 63.132 orang buruh. Dengan alokasi sebesar Rp 40 miliar.

Selain sejumlah progam kerja itu, pihaknya juga akan memasukkan hibah-hibah yang penting dan mendesak dalam penjabaran bupati atau Perkada.

Sebagaimana diketahui, APBD P Kudus 2021 disahkan DPRD bersama Bupati pada 19 Oktober 2021 silam. Padahal ketentuan Mendagri, APBD P maksimal harus disahkan pada 30 September 2021.

Karena itu, Gubernur Jateng pun menolak menandatangani evaluasi atas APBD P Kudus 2021 tersebut. Pemprov Jateng menyerahkan keputusan final kepada Kementrian Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil pembahasan, dalam struktur APBD P Kudus 2021 tersebut pendapatan daerah adalah sebesar Rp 1,99 triliun. Sementara untuk belanja daerah adalah sebesar Rp2,27 triliun. Jumlah tersebut terjadi defisit sebesar Rp 281,99 miliar dan akan ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 281,99 miliar.(**)

Baca Juga:  Pesona Hutan Mangrove Pantai Surodadi Demak Disulap Destinasi Wisata Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *