20 Ton Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Sitaan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan

oleh -2 views

Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan pemusnahan barang hasil penindakan (BHP) yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) seberat 20 ton. Pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan membakar BMN di halaman Bea Cukai Kudus, Jumat (20/12/2019).

“Untuk seluruh barang yang dimusnahkan dengan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjungrejo Kudus,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Bea Cukai Kudus Dwi Prasetya Rini.

Ia mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Januari sampai dengan Agustus 2019. Untuk total jumlah surat bukti penindakan (SBP) sebanyak 85 jenis. Barang-barang tersebut menjadi BMN sesuai keputusan penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Itupun telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan,” lanjut dia.

Jenis  barang yang dimusnahkan antara lain alat pemanas 145 buah, Cigarette Typing Paper (CPT) 194 roll, kertas etiket 761 kg, pita cukai diduga palsu 13.682 keping, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 11.634.254 batang, Sigaret Kretek Tangan (SKT) 2.880 batang, dan tembakau iris (TIS) 836.500 gram.

Adapun untuk total yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 20 ton. Dengan nilai barang sejumlah Rp 8,38 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp 5,49 miliar.

“Potensi kerugian negara ini dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok yang seharusnya dibayar,” ujarnya.

Ditambahkan, Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Dengan demikian, dapat memberikan situasi kondusif terhadap peredaran barang kena cukai legal yang telah memenuhi ketentuan dibidang cukai.

Sumber murianews.com

https://www.murianews.com/2019/12/20/179055/20-ton-barang-kena-cukai-ilegal-hasil-sitaan-bea-cukai-kudus-dimusnahkan.html

Baca Juga:  Saat Temui Sri Mulyani, Mendagri Tito Minta 147 Milliar untuk e-KTP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *