Beritaplatk, Kudus- Banyaknya keluhan masyarakat terkait masih beroperasinya karaoke illegal, memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersikap tegas. Upaya yang dilakukan yakni menyegel sejumlah tempat karaoke, Senin (8/11/2021).
Tindakan tegas penyegelan karaoke ini, karena para pengelola karaoke telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan malam, diskotik, pub dan penataan karaoke.
Penyegelan itu dipimpin langsung Bupati Kudus, H.M Hartopo bersama Kapolres dan Dandim Kudus. Bupati Hartopo memimpin tim gabungan yang melibatkan aparat Satpol PP, Kodim dan Polri. Satu per satu tempat karaoke didatangi dan kemudian disegel.
Bupati Hartopo menegaskan, sebelumnya Pemkab Kudus sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha.
“Penyisiran telah dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI hamper setiap malam. Namun, karaoke tetap beroperasi dengan modus menggembok gerbang depan,” ujar Hartopo kepada wartawan.
Tidak hanya itu, kata Hartopo, Pemkab Kudus akan mengambil tindakan tegas, sehingga karaoke tidak lagi beroperasi. Ia mengaku akan bekerjasama dengan PLN untuk memutus jaringan listrik di tempat-tempat karaoke.
“Penyegelan akan terus dilakukan tim gabungan terhadap tempat karaoke yang masih bandel beroperasi,” terang Hartopo.
Sementara itu, Kasatpol PP Kudus, Kholid menambahkan, pemerintah daerah bersama dengan aparat gabungan menyegel sedikitnya 17 tempat usaha karaoke yang melanggar ketentuan Perda tersebut.
“Pemilik karaoke agar tak melepas segel dan (Pemkab) akan terus menyisir lokasi untuk memastikan karaoke tidak lagi beroperasi. Dimungkinkan masih ada tempat karaoke yang masih belum terungkap,” pungkasnya.(**)